Berita Terkini

RW Arif Bersama Warga Bergotong Royong membuat Penampungan Sampah

31
×

RW Arif Bersama Warga Bergotong Royong membuat Penampungan Sampah

Sebarkan artikel ini

Ceklisdua.net | Kota Tangerang, – Menangapi keluhan terkait penumpukan sampah, rw arif bersama warga nya respon cepat bergotong royong membuat penampungan sampah, Kegiatan Berlokasi di Rt 2 Rw 7 kelurahan gandasari kecamatan jatiuwung kota Tangerang.

Di sela sela kesibukannya arif ketua rw 7 mengucapkan, Kami sudah berusaha bersama – sama   untuk membuat wadah sebisa mungkin agar sampah tidak berserakan kemana mana – apalgi jika musim hujan sampah yang berantakan itu ke bawa angin atau air sampai kerumah – rumah warga yang berdekatan dengan tempat sampah tersebu.t

” Kami berharap ada komunikasi / effort/feedback yang baik dari smua instansi yg bersangkutan agar kerja keras yg telah kami lakukan sperti gotong royong daan perapian tidak sia-sia, ucap arif

Bejo salah satu warga RW 07 menjelaskan, tertera UU nomor 32 tahun 2009 upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.

 

Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi:

 

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, jelasnya.

 

Dirinya memaparkan, Adapun tujuan dari upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni:

 

Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia.

 

Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup serta kelestarian ekosistem, Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup.

Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini serta masa depan, Menjamin pemenuhan serta perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

Mewujudkan pembangunan berkelanjutan, Mengantisipasi isu lingkungan global, tutup Bejo sambil tersenyum

(BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *