SERANG, Ceklis Dua – Mobil dump truck pengangkut tanah merah masih terlihat berjejer parkir liar di bahu jalan di ruas jalan Nasional Serang – Jakarta tepatnya di perbatasan Serang – Tangerang. Rabu (3/7/2024).
Ramainya pemberitaan terkait parkir liar di bahu jalan namun belum ada respon dari pihak terkait menurut Kabid investigasi KKPMP provinsi Banten Rudi, mengatakan kepada awak media, ini ada apa dengan pihak terkait parkir liar di bahu jalan jelas membahayakan bagi pengguna jalan lain kenapa di biarkan,
” Pasalnya aktivitas tersebut dapat membahayakan bagi para pengguna jalan yang melintas karena dapat sebabkan kecelakaan akibat aktivitas parkir liar tersebut.” Ujarnya
Sambung Rudi jelas di atur dalam undang-undang parkir liar di bahu jalan di larang, larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009,
Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.” Tutupnya
Sampai berita ini tayang pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi. (*/Red)