Simalungun – Praktek pungutan liar (Pungli) di sekolah dengan modus jual beli buku kepada siswa diduga masih tumbuh subur. Seperti yang terjadi di kecamatan Huta Bayu Raja, Sumtra utara.
di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang terletak di Kecamatan Huta Bayu Raja disinyalir masih mewajibkan anak didiknya untuk membeli buku. Hal itu terkuak saat salah seorang orangtua murid di SDN 091534 mengadukan dugaan Pungli tersebut kepada awak media ceklisdua.net senin (10/9/ 2024).
orang tua murid yang tidak mau di publikasikan namanya mengeluhkan dugaan (Pungli) yang dialaminya. Dimana, anaknya kerap diwajibkan membeli buku.orang tua murid tersebut menjelaskan, murid-murid SDN 091534 diwajibkan untuk membeli buku dengan harga Rp27 ribu dan bukan hanya buku ikut juga baju seragam olahraga seharga Rp125 ribu.
“Lihat lah Pak, kami wajib bayar buku seharga Rp 27ribu,ada juga seragam olahraga yang seharga Rp 125ribu” Ungkapnya.
Awak media konfirmasi via pesan whatsapp kepala sekolah Nurdin Simanjuntak namun media sudah di blokir.awak media layangkan pesan whatsapp ke kordinator wilayah (Korwil)Ramsyah sirait terkait kutipan bungkam alias tidak ada balasan walaupun sudah contreng dua.hingga berita ini diturunkan kemeja Redaksi.(RG)