SERANG – Penjualan seragam yang seakan mengharuskan bagi siswa/siswi pada sejumlah sekolah di Kota Serang menuai sorotan, dari itu salah satunya yakni SMPN 1 Kota Serang.
Dugaannya, selain menjadi ajang bisnis pihak sekolah, juga mengangkangi aturan dan bahkan terkesan diaminkan oleh OPD Dindikbud Kota Serang. Hal itu seperti disampaikan Arohman Ali salah seorang warga yang juga penggiat media dan aktivis Kota Serang kepada jurnalis, Jum’at (04/10/2024).
Ali mengaku miris melihat kondisi yang terjadi pada dunia pendidikan di Kota Serang belakangan ini dan terkesan memberatkan masyarakat.
Dari hasil informasinya yang diterimanya itu, didapatkan beberapa harga seragam yang ditetapkan di SMPN 1 Kota Serang kepada orangtua murid dan terkesan mengharuskan. Antara lain :
• Baju putih biru (1 set) sebesar Rp. 255.000
• Baju Batik SMPN1 Kota Serang Rp. 170.000
• Baju batik Kota Serang Rp. 125.000
• Celana/Rok Putih Rp. 150.000
• Celana/Rok Hitam Rp. 150.000
• Baju Pramuka (1 set) Rp. 285.000
• Baju Muslim atasan Rp. 175.000
• Baju olahraga (1 set ) Rp. 175.000
• Atribut SMPN 1 Kota Serang Rp. 75.000.
“Bukankah harganya fantastis kalau segitu, ” ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya pihak sekolah mempersilahkan para Walimurid agar membeli masing-masing untuk seragam yang tersedia di toko selain di sekolah.
“Harganya dapat dipastikan lebih terjangkau dan efisien, jangan kemudian menjadi beban, ” ucapnya.
Dilanjutkan Ali, meski bisa saja pihak sekolah berdalih jika hal itu disediakan melalui Koperasi Sekolah, namun tahapan atau prosesnya jelas bermasalah.
Belum lagi, menurut Ali bahwa, Dinas Pendidikan Kota Serang sendiri seakan tak pernah mengkaji maupun mengevalusi perihal kegiatan tersebut di Sekolah-sekolah.
“Jangan-jangan Dindik (Dindikbud Kota Serang) sendiri melalui Kepala Bidangnya oke-oke aja alias yang penting kondusif lagi, kan ngaco jadinya kalau begitu, ” tutup Ali sembari mengerenyutkan dahi.
Untuk diketahui bersama bahwa terdapat beberapa aturan yang melarang sekolah menjual seragam maupun atribut pendidikan lainnya. Salah satunya yakni;
• Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah dilarang menjual seragam sekolah.
• Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengadaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua murid.
Bahkan, seharusnya Sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Meski koperasi sekolah dapat menjual seragam sekolah, kepala sekolah, guru, dan wali kelas tidak boleh mewajibkan siswa atau orang tua untuk membeli di sana.
Untuk itu, Ali meminta seluruh pihak baik masyarakat, pemkot serang melalui dindikbud Kota Serang, Aparat Hukum, Aktivis, teman-teman media, Ormas maupun LSM agar turut mengawasi dan memastikan supaya pelaksanaan pendidikan di Kota Serang dapat berjalan dengan baik.