Berita Terkini

Box WiFi Terpasang di Tiang PJU Wilayah Batuceper, Perizinan Masih Dipertanyakan

6
×

Box WiFi Terpasang di Tiang PJU Wilayah Batuceper, Perizinan Masih Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceelisdua.net –  Pemasangan perangkat box WiFi bermerek “TARMOC” oleh PT. Sosial Net di sejumlah tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sekitar Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, mendapat sorotan warga. Selain dinilai semerawut, keberadaan alat tersebut diduga melanggar aturan karena memanfaatkan tiang milik pemerintah daerah tanpa izin yang jelas.

Kabel-kabel yang terhubung dari perangkat menjuntai ke berbagai arah, bahkan menempel ke bangunan warga. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi bahaya konsleting listrik dan kesan kumuh di lingkungan permukiman padat.

Namun saat dikonfirmasi awak media Saat sedang memesang di setiap malam, pihak penyedia PT. Sosial Net memberikan klarifikasi. Salah satu perwakilan berinisial Q menyebutkan bahwa perizinan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Izin kemarin tim saya sudah sampai ke RT, RW, lingkungan, Lurah, termasuk sama Dinas Kominfo bahkan sampai ke Kementerian juga,” ujar Q kepada awak media.

Meski demikian, warga menyatakan tidak pernah melihat adanya sosialisasi terbuka maupun papan pemberitahuan mengenai pemasangan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses koordinasi belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat atau pihak berwenang yang seharusnya terlibat.

Perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam pasal 13 undang undang no.36 dan Perwal 117 Tahun 2021 serta Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No.17 Tahun 2011, Retribusi Perizinan Tertentu.

Serta Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah oleh pihak swasta wajib melalui mekanisme izin resmi. Sementara itu, Perwal Kota Tangerang Nomor 75 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa tiang PJU hanya boleh digunakan untuk kepentingan penerangan, bukan untuk instalasi jaringan komersial tanpa izin khusus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kominfo maupun Dishub Kota Tangerang untuk mengonfirmasi keterangan dari pihak provider.

Dadang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *