Bandung – Aktifis melakukan penelusuran dengan berpura-pura menjadi pembeli, dan menemukan fakta bahwa sebutir obat Tramadol bisa dibeli seharga Rp 8.000 saja.
Hasil temuan tersebut disampaikan ke kepolisian melalui pemberitaan dari beberapa media online agar keberadaan praktek penjualan ilegal Tramadol itu segera ditindaklanjuti.
Publikasi tersebut ada dalam postingan berjudul “Bandung Darurat Praktek Ilegal Jual Beli Obat Tramadol”.
Dilansir insiden24.com dari Instagram @bemunpas, berikut ini daftar titik penjualan ilegal obat terlarang Tramadol di Bandung, yang berlokasi dekat institusi pendidikan:
1. Kios Pink di Jalan Singaperbangsa, Lebakgede, Kecamatan Coblong (seberang Toko Rabbani Dipati Ukur tidak jauh dari kampus Unpad Dipati Ukur).
2. Kios Biru di Jl. Gelap Nyawang No. P1, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong (seberang BRI KCP ITB tidak jauh dari kampus ITB).
Dengan demkian kami meminta APH pihak kepolisian dan BPOM RI untuk segera turun untuk menindak tegas penjualan obat daftar G Tramadol dan Eksimer yang di Jual tanpa resep dokter. (*/Red)