Berita

Mewujudkan Kabupaten Tangerang Gemilang seperti apa?

95
×

Mewujudkan Kabupaten Tangerang Gemilang seperti apa?

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Merujuk pada UUD 1945 pasal 33 No. 3 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya sebagai warga negara Indonesia kita berhak mendapatkan apa yang menjadi hak kita, kabupaten tangerang adalah tempat yang dimana banyak sekali industri tetapi banyak juga warga kesulitan mencari pekerjaan, perlu kita ketahui banyak anak muda yang mempunyai impian dan mempunyai potensi, mengingat mendekati pilkada banyak sekali calon-calon pemimpin yang bernarasi ingin mewujudkan perubahan.

Perubahan seperti apa wahai para calon? Seiring berjalannya waktu kabupaten tangerang ini menjadi tempat meningkatnya pengangguran dan perlahan hak mereka di kebiri, pada dasarnya kita semua menginginkan kesejahteraan tetapi nyatanya penggusuran tanah milik warga di kabupaten tangerang semakin menjadi jadi ada beberapa kampung di kabupaten tangerang yang menjadi tempat tinggal mereka kini terusik, kita sadar bahwasannya kita harus bangkit dari ketidakbenaran ini, melawan salah satu pembenaran adalah langkah kita untuk maju kedepan, selain permasalahan penggusuran ada beberapa permasalahan yang harus kita perhatikan seperti gangster berkeliaran pada malam hari, penumpukan sampah dimana-mana dan tempat prostitusi atau PSK itu menjadi bahan Kekhawatiran ketika kabupaten tangerang ini sudah menjadi tempat yang tidak sehat.

Kita tahu bahwa menentukan arah kabupaten tangerang tidak akan terlepas dengan pemuda, bangsa yang berkembang adalah dari sosok pemuda yang memiliki semangat besar, bagi saya kabupaten tangerang ini adalah langkah awal saya untuk menjadi seseorang cukup berarti masih mau bertahan buat diri lebih baik esok hari, menempuh pendidikan perguruan tinggi saya tahu arti menjadi sosok pemimpin yang cinta tanah air tanpa penindasan, gandrung akan keadilan dan bahasanya tanpa kebohongan.

Pengembangan diri yang saya jalani kini akan saya amalkan kepada lingkungan saya termasuk masyarakat dan para pemuda, kita tahu bahwa ada kata kata berbunyi seperti ini salus populi suprema lex artinya: keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, apabila kesejahteraan rakyat tidak terwujud maka bangsa ini telah melanggar.

Merujuk pada pasal 31 No. 1 UUD 1945 Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, pasal 34 UUD 1945 Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara, Tutup. (*//FTP)

Oleh: Nurahmat Ananda Y Fakultas Hukum, Universitas Tangerang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *