KABUPATEN TANGERANG, – Diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap autentik dan atau menyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 264 KUHP pidana dan atau pasal 266 KUHP pidana dan atau pasal 263 KUHP pidana.
Ahli waris Ong Kim liong melaporkan Durajat ke Polda Banten atas tindakan memalsukan tanah milik Ong Kim liong yang dengan sengaja dibuatkannya sertifikat sehingga Durajat dapat dengan mudah melakukan atau menjual tanah tersebut ke perusahaan PT Shin yuen di jalan Kawasan industri, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (22 Juli 2024).
Sehingga diketahui bahwa di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik yang menduga bahwa adanya pemalsuan dokumen yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat.
Terkuaknya masalah tanah tersebut berawal mula pada saat Orang utusan PT Shin yuen mendatangi Haji To’i selaku mantan kepala desa Sentul yang pada saat itu yang membebaskan tanah tersebut, dengan tujuan agar pada saat menjadi milik perusahaan tidak ada masalah dikemudian hari.
Namun pada kenyataannya pihak PT Shin yuen dihadapan Haji To’i selaku mantan kepala desa Sentul, bahwasanya tanah yang akan dibelinya itu milik Durajat dan bersertifikat, sedangkan menurut mantan kepala desa Sentul Jaya bahwa tanah tersebut bukan milik Drajat melainkan tanah tersebut milik Ong Kim liong.
” Tanah itu saya yang membebaskan, dan tanah itu bukan milik Durajat, melainkan milik Ong Kim liong, adapun Durajat punya sertifikat boleh diuji keasliannya, saya nyatakan surat-surat yang dimiliki Durajat itu semuanya bodong atau palsu, ” ucap Haji To’i selaku mantan kepala desa Sentul.
Sementara dengan dilibatkannya tanda tangan nama Ateng selaku Kepala Desa Sentul Jaya, atas sertifikat Durajat, kepala Desa Ateng juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani perihal tanah yang bersertifikat atas nama Durajat.
Sehingga Ateng selaku Kepala Desa Sentul Jaya juga membuat pernyataan diatas notaris Thomas SH atas tidak merasa dirinya menandatangani atas kemunculannya sertifikat tanah atas nama Durajat.
Sebelumnya ahli waris mendapatkan warkah dari SHM nomor 00164 terdapat akte jual beli nomor 07/175/131.j/1999 antara Haji. Oom Hatta selaku penjual dengan durajat selaku pembeli yang disaksikan dan ditandatangani oleh Ateng selaku kepala desa Sentul Jaya dan terdapat pula akte jual beli tersebut seperti surat-surat pernyataan Ateng selaku kepala desa Sentul Jaya sehingga ahli waris mencoba untuk konfirmasi kepada Ateng terkait hal tersebut di atas, akan tetapi Ateng mengaku bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berkaitan dengan akta jual beli atas nama durajat maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya sehingga Ateng membuat pernyataan sebagaimana dalam akte pernyataan tuan Ateng nomor 3, tanggal 3 Oktober 2019 di hadapan Thomas SH notaris di Kabupaten Tangerang sehingga atas kejadian tersebut ahli waris mengalami kerugian.
” Saya sudah mendatangi Rumah Haji. To’i selaku mantan kepala desa Sentul dan juga Ateng selaku kepala desa Sentul yang namanya dilibatkan menandatangani sertifikat, semuanya menyatakan bahwa surat tanah yang dipegang oleh Durajat itu tidak benar, ” ucap Sebu selaku ahli waris.
Pihak ahli waris berharap agar Kepolisian Polda Banten segera mengungkap dalang dari mafia tanah yang di desa Sentul Jaya.
” Kami meminta kepastian hukum untuk keadilan, dan meminta agar mafia tanah di Desa Sentul Jaya, kecamatan Balaraja segera diungkap dan dipenjarakan,” ujar Sebu.
Hingga saat ini ahli waris sudah melaporkan perihal masalahnya ke SPKT Polda Banten tertanggal 19 Juli 2024.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi. (*/Red)