Berita Terkini

Masyarakat harus tau Mulai Hari Ini Bupati Tangerang luncurkan Administrasi Kependudukan Di Kecamatan 

30
×

Masyarakat harus tau Mulai Hari Ini Bupati Tangerang luncurkan Administrasi Kependudukan Di Kecamatan 

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Bupati Tangerang hari ini resmi meluncurkan layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Amldmindukcapil) di seluruh kantor kecamatan Kabupaten Tangerang, ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Secara simbolis Bupati dan Wakil Bupati Tangerang meluncurkan layanan ini di Kecamatan Cikupa, Kamis 10/4/2025.

 

Moch Maesyal Rasyid dalam sambutannya mengatakan, layanan Admindukcapil seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya di kecamatan merupakan bentuk pendelegasian kewenangan ke kecamatan. Dengan adanya pendelegasian kewenangan ini, masyarakat dapat mengakses 24 jenis layanan kependudukan langsung dari kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing. Masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Tigaraksa.

 

Mulai hari ini, masyarakat harus tau dan tidak perlu lagi antre panjang di Disdukcapil pusat. Semua layanan bisa diakses di kecamatan, dan bahkan jika dokumen belum selesai saat masyarakat pulang, petugas kami akan mengantar langsung ke rumah. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendekatkan pelayanan kepada rakyat, ujar Bupati Maesyal Rasyid.

 

Dia menegaskan, seluruh layanan ini diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Ia pun mengimbau kepada para pegawai pelayanan untuk tetap semangat, humanis dan informatif dalam melayani masyarakat.

 

Bupati berpesan dan ingatkan kepada pegawai di pelayanan untuk tetap semangat dan senyum dalam melayani masyarakat. Jangan ada pungutan dalam bentuk apapun kecuali memang ada regulasi yang mengaturnya, ” Tegas Bupati Tangerang.

 

masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, Pelayanan ini juga didukung oleh sistem digital melalui aplikasi layanan publik, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kanal daring untuk informasi, pendaftaran, dan pemantauan proses dokumen, ungkapnya.

 

Marully

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *