Berita

SKP Overload, CV. Benteng Kautsar Diduga Kangkangi Aturan Perpres dan Wajib di Blacklist

173
×

SKP Overload, CV. Benteng Kautsar Diduga Kangkangi Aturan Perpres dan Wajib di Blacklist

Sebarkan artikel ini
Poto Ilustrasi

TANGERANG | Dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyedia (Perusahaan Kontruksi) diwajibkan memenuhi syarat kualifikasi yang sudah di tentukan. Seperti salah satunya syarat kualifikasi teknis memperhitungkan Sisa Kemampuan Peket (SKP).

Namun dari hasil data yang diperoleh Redaksi, ditemukan salah satu perusahaan penyedia yang diduga telah melanggar SKP. Dimana CV. Benteng Kautsar ini meski sudah mengerjakan paket 5 dalam waktu bersamaan, parahnya lagi Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Kecamatan Cisauk, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunjuk 2 paket lagi untuk CV tersebut.

Dengan demikian, diduga kuat pada tubuh Pemerintah Kabupaten Tangerang telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), selain merugikan rakyat, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan melemahkan institusi pemerintah demi kepentingan pribadi dan kontrak pada pekerjaan itu cacat hukum (Ilegal-red).

Meski paket pekerjaan itu Penunjukan Langsung (PL) nontender atau tender, penyedia wajib menyampaikan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan jujur dan benar.

Perlu diketahui, Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan).

Jika terdapat perusahaan penyedia atau CV yang masih melanggar SKP itu, Selain adanya dugaan pemalsuan dokumen pada saat proses pengadaan, CV tersbut wajib di berikan sanksi administratif berupa daftar hitam (backlist).

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang atau jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa Pemerintah melalui Penyedia mencabut peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui Penyedia.

Maka dari itu, Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas, baik terhadap pemberi dan penyedia jasa (Dinas -red) dan Direktur perusahaan terkait.

Hingga ditayangkannya berita ini, redaksi belum dapat mengkonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) Pemkab Tangerang dan juga dari pihak CV. Benteng Kautsar soal adanya SKP tersebut. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *