Berita Terkini

Diteruskan Sampai Jual Harta Benda, Dugaan Oknum Polisi Polres OKU Timur Bebaskan Pemilik Sabu Setelah di Mintai RP Fantastis, Akpersi Teruskan Ke Mabes Polri

9
×

Diteruskan Sampai Jual Harta Benda, Dugaan Oknum Polisi Polres OKU Timur Bebaskan Pemilik Sabu Setelah di Mintai RP Fantastis, Akpersi Teruskan Ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Oku Timur, Ceklisdua.net –Menghawatirkan dan miris!! di duga oknum aparat penegak hukum wilayah Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berdasarkan informasi keterangan salah satu warga masyarakat di kecamatan Belitang, di duga Oknum polisi resor polres OKU Timur bebaskan oknum masyarakat beserta rekan-rekannya yang hendak berpesta narkotika jenis sabu di kediamannya dan setelah memberikan rupiah (RP) dengan nilai Fantastis oknum masyarakat tersebut di bebaskan.

Di ketahui penangkapan tersebut terjadi pada sore bakda magrib 13 hari lalu,terhitung sejak memasuki bulan April ini. di duga oknum dan rekannya di tangkap oknum APH polres OKU Timur di kediamannya yang terletak di kecamatan Belitang, saat sedang akan melakukan pesta narkoba bersama rekan-rekannya.

Menindak lanjuti informasi yang sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Belitang khususnya, saat di konfirmasi salah satu warga masyarakat Belitang inisial ( i ) yang mengetahui informasi tersebut dia mengatakan kepada portal ini. bahwa di duga pemilik narkotika jenis sabu dan rekannya di tangkap sore hari bakda magrib belum lama ini dan di kabarkan di mintai tebusan dengan nominal RP fantastis yang lumayan besar.

“Informasinya memang sore bakda magrib oknum tersebut di bawa ke polres OKU Timur karna masalah narkoba dan ini sudah terjadi kepadanya yang kedua kalinya,”ucapnya kepada media ini.

Dan dia inisial ( i ) memaparkan mengingat kembali kejadian pertama oknum tersebut pernah di tangkap dan yang sekarang ini berarti yang kedua kalinya dia di tangkap lagi,(19/4).

Masih dengan inisial ( i ) bahwa dari penangkapan pertama dan kedua ini, dia menjelaskan oknum warga tersebut bisa bebas diduga dengan membayarkan RP dengan jumlah nominal yang lumayan besar sampai-sampai menjual sawah dan dan hewan ternak “ya begitulah pak bukan rahasia umum lagi,”cetusnya.

( AKPERSI ) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia OKU Timur sudah berkordinasi dengan ketua umum Asosiasi keluarga Pers Indonesia Pusat akan meneruskan keluhan ini ke Mabes polri.

Ketua Umum Akpersi Rino Triyono mengatakan “kejadian ini akan di teruskan ke mabes polri dan melaporkan oknum APH tersebut,”katanya.

AKPERSI memaparkan bahwa yang dilakukan oleh oknum APH polres OKU Timur tersebut tidak lah benar, tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan beberapa ketentuan seperti KUHP, UU Narkotika, Peraturan Disiplin Polri, serta Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”) dan tindakan kepolisian yang meminta uang tersebut dapat di ancam pidana pemerasan berdasarkan pasal 368 ayat (1) KUHP.

Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Selain itu, atasan yang mengetahui dan membiarkan tindakan tersebut terjadi dengan sikap diamnya menghalangi dan atau menghambat proses penegakkan hukum terhadap bawahannya yang di laksanakan oleh fungsi penegakan hukum melanggar pasal 11 ayat (1) huruf c KEEP.tutup ketum.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *